Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Anwar Usman Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Konflik Kepentingan

118
×

Anwar Usman Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) memutuskan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait soal konflik kepentingan.

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) memutuskan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait soal konflik kepentingan.

“Menyatakan, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan yang disiarkan Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/07/2024).

Example 300x600

Putusan yang dibacakan tersebut bernomor 08/MKMK/L/05/2024, tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.

Sidang putusan ini, dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan anggota hakim Ridwan Mansyur dan Yuliandri.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman tak bersalah. Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan hakim terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Jakarta, yang menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU legislatif.

“Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hakim MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan alasan MKMK menghadirkan ahli dalam sidang, yakni sebagai bentuk asas keadilan dalam proses hukum.

“Kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh hakim terlapor tidak dapat dihalangi, hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang beperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024. Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan surat elektronik ke MK.

Dalam pelaporannya setebal empat halaman, Zico menyebut, Anwar diduga telah melanggar kode etik lantaran menghadirkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Rullyandi, sebagai saksi ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya dari posisi Ketua MK. Gugatan itu dimasukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan persidangannya sudah mulai bergulir. 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *