Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Bagi Pengusaha Yang Telat Bayar THR Akan Kena Denda Sebesar 5 Persen

206
×

Bagi Pengusaha Yang Telat Bayar THR Akan Kena Denda Sebesar 5 Persen

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bagi pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

“Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan,“ kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada beberapa hari yang lalu.

Example 300x600

Menurutnya, ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR.
“Itu bisa dihitung secara individu atau pun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” bebernya.

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *