Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Inilah Keanggotaan dan Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk oleh Jokowi

259
×

Inilah Keanggotaan dan Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk oleh Jokowi

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, pada Jumat 14 Juni 2024.

Jakarta – Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, pada Jumat 14 Juni 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Example 300x600

Keppres tersebut berisi tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, tepatnya Keppres tentang ‘Satgas Pemberantasan Perjudian Daring’ yang berisi 15 pasal itu berlaku sejak ditetapkan Jokowi.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait, dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

“Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal 15.
Sebagai informasi, jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

“Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/06/2024).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.

Maka demikian, Usman mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online.

Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.

Selanjutnya, upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.

“Kami akan bekerja memutus suplainya sekaligus memutus demand. Dalam konteks memutus demand ini sudah disampaikan peran serta masyarakat penting dari unit terkecil. Presiden sudah mengatakan itu, pertahanan diri kita akan menentukan. Kalau pertahanan diri kita kuat karena sudah diliterasi, edukasi, agama juga, maka digoda oleh apapun [termasuk] judi online tentu kita sudah pertahanan diri,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *