Tahu.co.id, Sumedang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, gencar melakukan percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.
Dengan harapan, semua pemilih pemula yang ada di Kabupaten Sumedang, dapat memberikan hak suaranya pada kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Pemilu 2024.
Sebagaimana diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, usai menyerahkan KTP elektronik kepada Camat Cisarua, di Kantor Disdukcapil Sumedang, Rabu (07/02/2024.
“Jadi, program percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula ini telah dimulai sejak bulan Oktober 2023. Malah, pada tanggal 27 November 2023 lalu, kami juga telah melaksanakan launching percepatan perekaman KTP elektronik secara serentak di seluruh kecamatan,” ujar Bangbang.
Menurutnya, upaya percepatan perekaman KTP elektronik ini, tentu bukan hanya dilakukan di kantor pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil, dan kantor kecamatan saja, akan tetapi dilakukan juga di pusat-pusat keramaian seperti Alun-alun Sumedang, dan pusat perbelanjaan.
Termasuk, melakukan pelayanan jemput ke sekolah-sekolah melalui program Disdukcapil Sumedang Goes To School, serta melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa.
“Selama beberapa bulan ini, kami terus berupaya untuk mengejar target perekaman KTP elektronik. Semua SDM kami kerahkan untuk mempercepat pelayanan, termasuk hari libur juga kami tetap buka pelayanan jemput bola dengan memanfaatkan mobil pelayanan keliling, jadi tidak ada istilah libur,” tuturnya.
Bangbang menuturkan, selama program percepatan perekaman KTP elektronik ini dimulai, Disdukcapil Sumedang tercatat telah berhasil melakukan perekaman sebanyak 31.000 lebih wajib KTP. Dengan rincian, wajib KTP pemula dari data DP4 Dapodik sebanyak 21.784 orang, dan sisanya wajib KTP pemula di luar Data DP4 Dapodik.
“Sampai hari Selasa kemarin, jumlah wajib KTP dari DP4 Dapodik yang telah berhasil kami rekam telah mencapai 21.784. Itu baru data yang kami ambil dari DP4 Dapodik saja, beluk termasuk data wajib KTP di luar data Dapodik. Jadi kalau dihitung secara keseluruhan jumlah sudah mencapai 31.000 lebih,” ujar Bangbang.