Jakarta – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren mendapat perhatian serius dari DPR RI, khususnya Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, (26/25).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lale Syifaun Nufus, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap banyaknya laporan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengelola pesantren. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama merupakan tindakan tercela yang tidak dapat ditoleransi.
Sebagai bentuk respons, Lale Syifa, yang akrab disapa Ummi Syifa, mendorong Kementerian Agama untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia. Ia juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak kepada korban.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang Pesantren segera memasukkan klausul perlindungan hak-hak anak dan perempuan. DPR juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan santri di setiap pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Menjaga marwah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan moral harus menjadi prioritas. Semua pihak harus bekerja sama agar pesantren kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan mengembangkan diri,” tegas Lale Syifa.