Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah

267
×

Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Tahu.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan, dua orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Dua tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (21/02/2024).

Example 300x600

Dikatakannya, hingga saat ini Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Adapun peran tersangka SP dan RA dalam perkara ini. Keduanya, pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah) dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Dalam pertemuan itu, lanjut Sumedana, tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.


“Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” terangnya.

Selanjutnya, Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

“Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah,” bebernya.

Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini masih proses perhitungan. Selain itu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka SP dan RA diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.


Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Sebagai informasi, pada Senin (19/2), Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT TIN.Sebelum itu pada Minggu (18/02), ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Sebelumnya, pada Minggu (18/02), ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Pada Jumat (16/2), ditetapkan lima orang tersangka, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Pada Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sedangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 berinisial TT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *