Berita

Erick Thohir: Pencabutan Permenpora 14/2024 Awal Transformasi Besar Dunia Olahraga

33

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, melakukan terobosan dengan mencabut Permenpora No.14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Regulasi yang dinilai kontroversial, menimbulkan polemik, dan dianggap melanggar Piagam Olimpiade itu resmi dihentikan.

Erick menjelaskan, langkah deregulasi ini merupakan bagian dari evaluasi dan transformasi menyeluruh di lingkungan Kemenpora sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Langkah ini sejalan dengan perintah Bapak Presiden melalui Perpres No.12 Tahun 2025 sebagai payung hukum. Presiden menginginkan adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025–2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang berstandar internasional,” kata Erick dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Selasa (23/9/2025).

Menurut Erick, pencabutan aturan ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bersama bagi federasi cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora. Tujuannya, memperkuat persatuan serta mengakhiri dualisme organisasi maupun kebijakan yang merugikan atlet.

Tidak berhenti di situ, Erick menegaskan pencabutan Permenpora No.14/2024 hanyalah langkah awal. Ia berkomitmen menyederhanakan 191 Permenpora yang ada sejak 2009 menjadi kurang dari 20 aturan.

“Ada 191 peraturan yang akan kita ciutkan sebanyak mungkin, targetnya di bawah 20. Dengan begitu, kerja sama antara Kemenpora dan para stakeholder olahraga maupun kepemudaan bisa lebih efektif,” tegas Erick.

Penyederhanaan regulasi tersebut nantinya dibagi dalam lima klasifikasi utama:

  1. Pelayanan kepemudaan,
  2. Pembudayaan olahraga,
  3. Peningkatan prestasi olahraga,
  4. Pengembangan industri olahraga,
  5. Tata kelola dan manajemen Kemenpora.

“Dengan birokrasi yang sederhana dan melayani, kita ingin olahraga menjadi cermin kedigdayaan bangsa,” pungkas Erick.

Exit mobile version