JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta sektor lainnya, pada Selasa (5/11/2024).
Berikut kategori dan ketentuannya
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan atau UMKM akan mendapat penghapusan utang. Hanya debitur yang memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu di bank-bank milik negara, seperti yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan telah menunggak selama lebih dari 10 tahun.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya. Ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan penghapusan utang ini diperuntukkan khusus bagi debitur yang dinilai benar-benar tidak mampu melunasi utangnya, dan telah tercatat dalam daftar piutang tak tertagih (write-off) di bank Himbara.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk debitur baru atau yang masih memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan pembayaran,” jelasnya.
Selain meringankan beban petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang terdampak pandemik, program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali mengakses kredit dan melanjutkan usaha.
“Diharapkan mereka bisa mengajukan kredit baru untuk bangkit kembali,” ucap Maman.
Dalam hal pendanaan, Maman menjelaskan, program ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penghapusan piutang ini dilakukan langsung oleh bank melalui mekanisme write-off, dengan estimasi dana mencapai Rp10 triliun, yang mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM.
Guna menentukan kelayakan penerima penghapusan utang, Maman menyebut, pemerintah akan bekerja sama dengan bank Himbara untuk melakukan verifikasi.
“Data dari bank akan digunakan untuk menyaring debitur yang memang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, sesuai kriteria yang telah tercantum dalam peraturan tersebut,” katanya.
Menurut Maman, bank Himbara telah memiliki daftar debitur yang masuk kategori write-off dan telah melalui proses penghapusan buku. Hal ini memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan hanya ditujukan untuk debitur yang memang tidak lagi mampu membayar.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, kementerian terkait juga akan menyusun peraturan menteri untuk memberikan rincian teknis mengenai pelaksanaan penghapusan utang ini.
“Pemerintah berharap program ini dapat dilaksanakan segera, sesuai arahan Presiden Prabowo, demi mendorong pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha yang terdampak,” harapnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak bencana alam, pandemik COVID-19, atau kendala lainnya yang membuat mereka kesulitan membayar utang.