Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melantik 2.702 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Optimalisasi. Pada kesempatan yang sama, Kemenag juga menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Ia menegaskan bahwa proses panjang yang telah ditempuh merupakan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus hasil kerja banyak pihak dalam menyiapkan sumber daya manusia terbaik bagi bangsa.
“Selepas acara ini, tugas pertama Saudara adalah bersyukur, bermuhasabah atas capaian ini, serta bekerja dengan baik. Hindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar karena tersebar di 10.562 satuan kerja di seluruh Indonesia dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan. Karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” tegas Sekjen Kamaruddin di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran untuk menerapkan perilaku profesional yang profetik sebagaimana selalu digaungkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, ASN Kementerian Agama di semua level harus mampu berkontribusi terhadap pencapaian target organisasi dan memberikan pengabdian terbaik.
“Bung Karno pernah menyampaikan bahwa seseorang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan jika tidak mengabdi kepada sesama manusia,” ujarnya menambahkan.
Sekjen menekankan bahwa ASN Kemenag merupakan wajah organisasi yang selalu berada dalam perhatian publik. Karena itu, ASN harus memiliki kompetensi High Tech, yakni kemampuan memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah, serta High Touch, yaitu pelayanan yang ramah, humanis, dan memberi kesan positif.
“ASN tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang ke loket. Jemput kebutuhan layanan, hadirkan solusi, dan jangan menjadi penghambat,” lanjutnya.
Selain pelantikan PPPK Optimalisasi, Kemenag juga menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu sebagai solusi dalam penataan pegawai Non-ASN. Kebijakan ini menjadi komitmen kementerian untuk menyelesaikan penataan tersebut secara humanis dan berkeadilan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai jalan tengah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Dengan skema ini, seluruh pelamar dapat tetap bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan pegawai Non-ASN,” ujarnya.
Pelantikan serta penyerahan SK dilakukan secara hybrid, dihadiri para pejabat eselon I dan II baik dari unit pusat maupun daerah. Acara luring berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta, sementara pelaksanaan daring terhubung dengan 138 titik satuan kerja di seluruh Indonesia.
